Berhari-hari Sembunyi di Hutan, Predator Anak Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 30 November 2021 - 14:15 WIB
loading...
Berhari-hari Sembunyi di Hutan, Predator Anak Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku pencabulan serahkan diri ke polisi. Foto: Ropi/MNC Media
A A A
SUBULUSSALAM - Sempat bersembunyi di hutan selama beberapa hari, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam , akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku yang diketahui berinisial BN ini ketakutan karena dicari-cari oleh keluarga korban dan warga.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, BN merupakan pria beranak satu yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak berusia 5 tahun di Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam.



"Dalam pemeriksaan BN mengaku melakukan aksi bejat terhadap anak tetangganya yang masih duduk di bangku TK sekitar 2 pekan yang lalu," kata Qori, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan dia, saat itu dia mengetahui kedua orang tua korban sedang berangkat untuk suatu keperluan ke Kota Subulussalam. Mengetahui korban ditinggal sedang bermain, dia dibujuk ke belakang rumah.



"Saat kedua orang tua korban pulang, korban mengeluh bagian tubuhnya sakit, hingga dia pun diperiksakan ke bidan desa setempat. Saat ditanyai, dia pun menceritakan kejadian yang dialaminya," jelasnya.

Saat mendengar cerita itu, orang tua korban langsung membawa korban mencari pelaku. Ternyata, pelaku sedang berada di warung. Tanpa banyak tanya, ayah korban langsung memukul pelaku.

"Saat itu warga sempat melerai, karena tidak mengetahui duduk permasalahannya. Pada saat itu pelaku langsung kabur dan bersembunyi di hutan hingga beberapa hari kemudian," ungkapnya.

Keluarga korban dan warga yang marah lalu melakukan pencarian. Khawatir dengan keselamatan dirinya, pelaku lalu mendatangi Mapolres Subulussalam dan menyerahkan diri ke polisi.



"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Jinayat Undang-undang Pemerintah Aceh dengan ancaman 90 kali cambukan atau tujuh setengah tahun penjara," tukasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)