Miris, Keluarga Polisi di Tangerang Diusir Paksa Puluhan Preman dari Rumahnya
Selasa, 30 November 2021 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka lalu melakukan pengusiran terhadap klien kami," ujarnya. Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi dilakukan lewat jalur pengadilan.
"Patut diduga mereka telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," ucapnya.
Atas perlakuan ini R telah melaporkan ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Tangerang Kota. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406, 170 KUHP, dan Pasal 363 tentang Pencurian.
"Patut diduga mereka telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," ucapnya.
Atas perlakuan ini R telah melaporkan ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Tangerang Kota. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406, 170 KUHP, dan Pasal 363 tentang Pencurian.
(hab)
Lihat Juga :