Miris, Keluarga Polisi di Tangerang Diusir Paksa Puluhan Preman dari Rumahnya
Selasa, 30 November 2021 - 12:15 WIB
loading...
Keluarga anggota polisi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman.Foto/Nandha Aprilianti/MPI
A
A
A
TANGERANG - Peristiwa malang menimpa anggota keluarga polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Satu keluarga yang terdiri dari delapan orang ini diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman .
Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.
"Masih ada di dalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” kata R kepada MNC Portal Indonesia, Senin, 29 November 2021 kemarin. R sendiri merupakan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumah tersebut selama 6 tahun lamanya.
Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.“Saya sekarang lagi numpang di rumah anak saya,” ujar R.
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan kliennya itu bermula ketika meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016 ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finance."Klien saya sudah membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga tahun 2018. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran menjadi tersendat," jelasnya.
Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.
"Masih ada di dalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” kata R kepada MNC Portal Indonesia, Senin, 29 November 2021 kemarin. R sendiri merupakan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumah tersebut selama 6 tahun lamanya.
Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.“Saya sekarang lagi numpang di rumah anak saya,” ujar R.
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan kliennya itu bermula ketika meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016 ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finance."Klien saya sudah membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga tahun 2018. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran menjadi tersendat," jelasnya.
Lihat Juga :