Kembalikan Fungsi Jalan, PKL dan Parkir Liar di Kolong Flyover Arif Rahman Hakim Ditertibkan
Selasa, 30 November 2021 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
Lienda menambahkan, bangunan dan lapak parkir liar juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Sebenarnya mereka sudah tahu bahwa ini melanggar, tentunya yang dilanggar itu Perda Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan ketentraman dan ketertiban umum," tuturnya.
Dia berharap, masyarakat menjadi kenyamanan di Kota Depok. Jangan sampai, kata dia, Kota Depok tidak nyaman. Baca juga: Setelah Sekian Lama Mati Suri, 40 PKL Kembali Jualan di Teras Cihampelas
"Yang pasti kita harus sama-sama saling menjaga lah, ini kan muka atau pusat kota di sini sebenarnya ya. Jangan sampai di pusat Kota Depok ini ada ketidaknyamanan dibiarkan terjadi," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :