Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Senin, 29 November 2021 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dijatuhihukuman empat tahun penjara. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca juga:Hari Ini, Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Ketua Majelis Hakim menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ibrahim Palino.
Baca juga:Hari Ini, Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Ketua Majelis Hakim menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ibrahim Palino.
(luq)
Lihat Juga :