Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 29 November 2021 - 22:39 WIB
loading...
Hakim Vonis Nurdin Abdullah...
Sejumlah warga mengikuti sidang putusan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel, HM Nurdin Abdullah dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartini Kota Makassar, Senin (29/11). Adapun terdakwa Nurdin Abdullah mengikuti persidangan secara virtual.

Baca juga:Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam siaran langsung yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak HM Nurdin Abdullah menjalani hukuman pokoknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved