Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Senin, 29 November 2021 - 22:39 WIB
loading...
Sejumlah warga mengikuti sidang putusan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel, HM Nurdin Abdullah dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartini Kota Makassar, Senin (29/11). Adapun terdakwa Nurdin Abdullah mengikuti persidangan secara virtual.
Baca juga:Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam siaran langsung yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak HM Nurdin Abdullah menjalani hukuman pokoknya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartini Kota Makassar, Senin (29/11). Adapun terdakwa Nurdin Abdullah mengikuti persidangan secara virtual.
Baca juga:Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam siaran langsung yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak HM Nurdin Abdullah menjalani hukuman pokoknya.
Lihat Juga :