Paksa untuk Ikut Aksi, Relawan Jokowi: Itu Melanggar Prinsip-prinsip Demo Buruh
Minggu, 28 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ahli Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjelaskan, pengumpulan massa aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan cara pemaksaan melalui sweeping merupakan tindakan melawan hukum.
"Jika ada perbuatan memasuki wilayah pabrik atau perkantoran tanpa izin, dan merusak barang milik orang lain itu juga termasuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya. Baca juga: Buruh Disweeping Dipaksa untuk Demo, Pakar Hukum Pidana: Bisa Dipidanakan
Sekadar diketahui, buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021. Diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang akan ikut dalam aksi mogok kerja nasional itu dan mereka berasal dari 100 ribu pabrik. Adapun cara dalam mengumpulkan massa buruh adalah dengan cara mensweeping.
"Jika ada perbuatan memasuki wilayah pabrik atau perkantoran tanpa izin, dan merusak barang milik orang lain itu juga termasuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya. Baca juga: Buruh Disweeping Dipaksa untuk Demo, Pakar Hukum Pidana: Bisa Dipidanakan
Sekadar diketahui, buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021. Diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang akan ikut dalam aksi mogok kerja nasional itu dan mereka berasal dari 100 ribu pabrik. Adapun cara dalam mengumpulkan massa buruh adalah dengan cara mensweeping.
(mhd)
Lihat Juga :