Paksa untuk Ikut Aksi, Relawan Jokowi: Itu Melanggar Prinsip-prinsip Demo Buruh

Minggu, 28 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
Paksa untuk Ikut Aksi,...
Pengumpulan massa buruh dengan cara melakukan sweeping ke pabrik yang tengah beroperasi hingga melakukan perusakan dan kekerasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengumpulan massa buruh dengan cara melakukan sweeping ke pabrik yang tengah beroperasi hingga melakukan perusakan dan kekerasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Bahkan, hal demikian merupakan terror kepada buruh yang sedang bekerja dan pengusaha.

“Perbuatan tersebut melanggar prinsip-prinsip aksi massa demo buruh, dimana partisipan aksi buruh dilakukan secara sukarela, damai dan tidak melakukan kekerasan,” kata Ketua Tim Kesehatan Relawan (TKR) Jokowi Ma'ruf, Yulianto Widirahardjo di Jakarta, Sabtu 27 November 2021. Baca juga: Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Kenaikan UMP Sudah Ada Rumusannya

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata dia, aksi unjuk rasa adalah langkah ketika terjadi ketidaksepakatan dalam perundingan. Rencana aksi demo dan mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 pada dasarnya merupakan aksi demo illegal.

“Meminta kepada aparatur keamanan untuk melindungi pabrik-pabrik dan buruh yang sedang bekerja dari intimidasi anggota serikat buruh yang melakukan aksi buruh,” ujar Yulianto.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Gelombang PHK di Tengah...
Gelombang PHK di Tengah Krisis Energi Ungkap Rapuhnya Fondasi Ekonomi China
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved