Paksa untuk Ikut Aksi, Relawan Jokowi: Itu Melanggar Prinsip-prinsip Demo Buruh

Minggu, 28 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
Paksa untuk Ikut Aksi,...
Pengumpulan massa buruh dengan cara melakukan sweeping ke pabrik yang tengah beroperasi hingga melakukan perusakan dan kekerasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengumpulan massa buruh dengan cara melakukan sweeping ke pabrik yang tengah beroperasi hingga melakukan perusakan dan kekerasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Bahkan, hal demikian merupakan terror kepada buruh yang sedang bekerja dan pengusaha.

“Perbuatan tersebut melanggar prinsip-prinsip aksi massa demo buruh, dimana partisipan aksi buruh dilakukan secara sukarela, damai dan tidak melakukan kekerasan,” kata Ketua Tim Kesehatan Relawan (TKR) Jokowi Ma'ruf, Yulianto Widirahardjo di Jakarta, Sabtu 27 November 2021. Baca juga: Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Kenaikan UMP Sudah Ada Rumusannya

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata dia, aksi unjuk rasa adalah langkah ketika terjadi ketidaksepakatan dalam perundingan. Rencana aksi demo dan mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 pada dasarnya merupakan aksi demo illegal.

“Meminta kepada aparatur keamanan untuk melindungi pabrik-pabrik dan buruh yang sedang bekerja dari intimidasi anggota serikat buruh yang melakukan aksi buruh,” ujar Yulianto.



Sementara itu, Ahli Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjelaskan, pengumpulan massa aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan cara pemaksaan melalui sweeping merupakan tindakan melawan hukum.

"Jika ada perbuatan memasuki wilayah pabrik atau perkantoran tanpa izin, dan merusak barang milik orang lain itu juga termasuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya. Baca juga: Buruh Disweeping Dipaksa untuk Demo, Pakar Hukum Pidana: Bisa Dipidanakan

Sekadar diketahui, buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021. Diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang akan ikut dalam aksi mogok kerja nasional itu dan mereka berasal dari 100 ribu pabrik. Adapun cara dalam mengumpulkan massa buruh adalah dengan cara mensweeping.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Gelombang PHK di Tengah...
Gelombang PHK di Tengah Krisis Energi Ungkap Rapuhnya Fondasi Ekonomi China
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved