Survei KPN, Warga Banten Puas Kinerja Wahidin Halim Tangani Covid-19

Minggu, 28 November 2021 - 00:22 WIB
loading...
A A A
"Ini masih ditambah dikeluarkannya perda terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, dalam perda itu setiap orang yang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif dan denda mulai Rp300 ribu hingga Rp3 juta," jelasnya.

Para pelaku usaha yang melanggar prokes juga diberi sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.



"Sedang untuk layanan kesehatan yang perlu diselesaikan, hanya mendapatkan presentase 6,8 persen. Ini sangat kecil. Sedang yang terbesar dan mendesak untuk diselesaikan adalah membuat program sembako murah," paparnya.

Di luar sanjungan yang tinggi terhadap WH, sebanyak 58.4 persen responden menyatakan kinerja Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan WH baik. Sedangkan, 36.4 persen lainnya menyatakan buruk.

"Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian WH selaku Gubenur Provinsi Banten, mengingat wabah pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tukasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3255 seconds (0.1#10.140)