Kisruh P3SRS Aprtemen, Kadis Perumahan DKI Diminta Taat Hukum
Sabtu, 27 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
Konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta tak kunjung usai. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta tak kunjung usai. Apalagi Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta memutuskan pengurus diluar putusan pengadilan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2019 memenangkan PPRS Lily Tiro/Hery Wijaya. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2020.
Baca juga: 4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?
Namun, di luar dugaan di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Sarjoko justru mengesahkan pengurus PPRS versi Tonny Soenanto. Ia berdalih, pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun.
Pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi hingga MA.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Jelaskan Pergub 132 Tentang Rusun Milik
"Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan Kepala Dinas PRKP Sarjoko yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tonny Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) DR Manotar Tampubolon dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2019 memenangkan PPRS Lily Tiro/Hery Wijaya. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2020.
Baca juga: 4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?
Namun, di luar dugaan di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Sarjoko justru mengesahkan pengurus PPRS versi Tonny Soenanto. Ia berdalih, pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun.
Pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi hingga MA.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Jelaskan Pergub 132 Tentang Rusun Milik
"Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan Kepala Dinas PRKP Sarjoko yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tonny Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) DR Manotar Tampubolon dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Lihat Juga :