Kisruh P3SRS Aprtemen, Kadis Perumahan DKI Diminta Taat Hukum

Sabtu, 27 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
Kisruh P3SRS Aprtemen,...
Konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta tak kunjung usai. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta tak kunjung usai. Apalagi Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta memutuskan pengurus diluar putusan pengadilan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2019 memenangkan PPRS Lily Tiro/Hery Wijaya. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2020.

Baca juga: 4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?

Namun, di luar dugaan di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Sarjoko justru mengesahkan pengurus PPRS versi Tonny Soenanto. Ia berdalih, pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun.

Pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi hingga MA.

Baca Juga: Dinas Perumahan DKI Jelaskan Pergub 132 Tentang Rusun Milik

"Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan Kepala Dinas PRKP Sarjoko yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tonny Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) DR Manotar Tampubolon dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Terbaru, pada Mei 2021, Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Ketua H Hamdi memutuskan menolak permohonan kasasi Tonny Soenanto lewat putusan Kasasi No 1335K/PDT/2021. Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pada September 2021 PTUN menyatakan membatalkan KTUN Kepala Dinas PRKP Prov DKI Jakarta No 591 dan 592 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan AD ART Tonny Soenanto.

PTUN Jakarta Nomor Perkara: 56/G/2021/PTUN.JKT memutuskan menghukum Tergugat (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Nomor 591 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 24 November 2020.

Sebelumnya, pada satu kesempatan, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif sudah mengingatkan dan mempertanyakan apa dasar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas. Seharusnya dinas tersebut menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses kasasi.

"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Puluhan Tahun Warga...
Puluhan Tahun Warga Kebon Pala Berteman Banjir, Rano Karno Ajak Pindah ke Rumah Susun
Polemik Pembatasan Masa...
Polemik Pembatasan Masa Hunian Rusunawa, Pj Gubernur Jakarta: Masih Dikaji
Pemprov Jakarta Batasi...
Pemprov Jakarta Batasi Waktu Sewa Rusun, Ida PDIP: Kebijakan Ngawur
P3RSI Minta Pemprov...
P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
P3RSI Tolak Kenaikan...
P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih
Penghuni Apartemen Soroti...
Penghuni Apartemen Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih
Ledakan Gas di Kamar...
Ledakan Gas di Kamar Apartemen Ciledug, 3 Orang Terluka
Ribuan ASN Bakal Pindah...
Ribuan ASN Bakal Pindah ke IKN, Begini Fasilitas Hunian Rusunnya
Rekomendasi
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Semua Bantuan AS dengan Bunganya
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 189: Fakta Terungkap, Biru Terkejut Noah Membohonginya
Berita Terkini
Jelang Malam Takbiran,...
Jelang Malam Takbiran, Volume Pemudik Keluar GT Kalikangkung Mulai Landai
17 menit yang lalu
Runway 3 Bandara Soetta...
Runway 3 Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Asap Kebakaran Gudang Limbah Plastik
48 menit yang lalu
Malam Takbiran, Polda...
Malam Takbiran, Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg dan Petasan
1 jam yang lalu
Gudang Plastik di Tangerang...
Gudang Plastik di Tangerang Kebakaran, Asap Hitam Terlihat hingga Bandara Soetta
1 jam yang lalu
One Way Lokal Jalan...
One Way Lokal Jalan Tol Jateng Berakhir, Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Turun Signifikan
1 jam yang lalu
Beri Kenyamanan Pemudik,...
Beri Kenyamanan Pemudik, Bandara Sepinggan Operasikan Posko Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
Infografis
Pendudukan Israel atas...
Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved