Kisruh P3SRS Aprtemen, Kadis Perumahan DKI Diminta Taat Hukum
Sabtu, 27 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Terbaru, pada Mei 2021, Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Ketua H Hamdi memutuskan menolak permohonan kasasi Tonny Soenanto lewat putusan Kasasi No 1335K/PDT/2021. Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, pada September 2021 PTUN menyatakan membatalkan KTUN Kepala Dinas PRKP Prov DKI Jakarta No 591 dan 592 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan AD ART Tonny Soenanto.
PTUN Jakarta Nomor Perkara: 56/G/2021/PTUN.JKT memutuskan menghukum Tergugat (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Nomor 591 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 24 November 2020.
Sebelumnya, pada satu kesempatan, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif sudah mengingatkan dan mempertanyakan apa dasar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas. Seharusnya dinas tersebut menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses kasasi.
"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif.
Kemudian, pada September 2021 PTUN menyatakan membatalkan KTUN Kepala Dinas PRKP Prov DKI Jakarta No 591 dan 592 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan AD ART Tonny Soenanto.
PTUN Jakarta Nomor Perkara: 56/G/2021/PTUN.JKT memutuskan menghukum Tergugat (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Nomor 591 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 24 November 2020.
Sebelumnya, pada satu kesempatan, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif sudah mengingatkan dan mempertanyakan apa dasar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas. Seharusnya dinas tersebut menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses kasasi.
"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif.
(thm)
Lihat Juga :