LSM Tamperak Lakukan Pemerasan di Kementerian/Lembaga hingga Institusi TNI-Polri
Jum'at, 26 November 2021 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kronologi LSM Tamperak Peras Anggota Polsek Menteng Rp2,5 Miliar
"Ini sungguh-sungguh sangat menggangu kehormatan dan juga marwah dari pada institusi. Mereka pakai celana pendek mendeskriditkan institusi dan pimpinan kesatuan. Kemudian juga di Bareskrim Polri, mereka mendiskreditkan personel polri dan juga mengganggu kehormatan ataupun marwah dari pada institusi juga. Mereka sampaikan bahwa 90 sampai 98 persen polisi ini adalah kotor, SDMnya rendah. Kemudian ke BSSN, dan terakhir di Polsek Menteng. Nah ini TKP yang kita sidik terkait dengan perkara pemerasan ini," beber Hengki.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kepada pimpinannya ini ancaman pidananya di atas 6 tahun atau denda Rp1 miliar, belum dimasukkan ke pencucian uang," tutupnya.
"Ini sungguh-sungguh sangat menggangu kehormatan dan juga marwah dari pada institusi. Mereka pakai celana pendek mendeskriditkan institusi dan pimpinan kesatuan. Kemudian juga di Bareskrim Polri, mereka mendiskreditkan personel polri dan juga mengganggu kehormatan ataupun marwah dari pada institusi juga. Mereka sampaikan bahwa 90 sampai 98 persen polisi ini adalah kotor, SDMnya rendah. Kemudian ke BSSN, dan terakhir di Polsek Menteng. Nah ini TKP yang kita sidik terkait dengan perkara pemerasan ini," beber Hengki.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kepada pimpinannya ini ancaman pidananya di atas 6 tahun atau denda Rp1 miliar, belum dimasukkan ke pencucian uang," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :