Terjerat Kasus Pemalsuan, MW Bahagia Akhirnya Bisa Menikahi Pujaan Hati di Mapolres
Jum'at, 26 November 2021 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Eri menjelaskan, MW sudah mendekam di penjara selama 20 hari setelah terjerat kasus pemalsuan Surat Izin Operator (SIO). "Alhamdulillah, kendalanya hujan, tapi berkah bagi kami dan keluarga tersangka. Acara cukup lancar dan tertib,” ucap Eri.
Kuasa hukum MW Agus Murianto menyampaikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menggelar akad nikah. Ia menyebut permohonan gelar akad nikah kliennya berjalan lancar. Satu hari setelah mengajukan permohonan, kepolisian langsung memberikan izin dan memfasilitasi.
“Ketika saya sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan untuk ijab kabul, ini sama sekali tidak ada kendala, sama sekali tidak ada rintangan,” pungkasnya.
Kuasa hukum MW Agus Murianto menyampaikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menggelar akad nikah. Ia menyebut permohonan gelar akad nikah kliennya berjalan lancar. Satu hari setelah mengajukan permohonan, kepolisian langsung memberikan izin dan memfasilitasi.
“Ketika saya sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan untuk ijab kabul, ini sama sekali tidak ada kendala, sama sekali tidak ada rintangan,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :