Bobol Rumah Tetangga, Pengangguran Ini Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dua pemuda pengangguran di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mencuri di rumah tetangganya di kawasan Jalan Sungai Tawar IV Kelurahan 29 Ilir, Palembang.
Kedua pemuda tersebut yakni Alfiansyah alias Iyan Koreng (22) dan A Roni (25). Saat penangkapan, petugas juga terpaksa menembak betis kiri tersangka Iyan lantaran melakukan perlawanan.
"Saya diajak Mail (DPO). Setelah itu saya ajak Roni. Kami bertiga teman main di kampung," ujar Iyan saat diwawancarai di Polsek IB II Palembang, Kamis (25/11/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan para pemuda tersebut yakni terjadi di kediaman Samsudi (50), yang merupakan masih bertetangga dengan kedua tersangka, Sabtu (23/10/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.
"Mail yang eksekusi, saya tunggu di pintu belakang. Jadi dia yang masuk ke rumah korban. Kalau Roni, saya ajak untuk menjual barang curian," ucap Iyan.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan mereka ternyata bukan hanya di rumah korban Samsudi, namun juga kerap kali dilakukan di tempat lainnya, baik seorang diri maupun bersama teman-temannya.
"Di rumah tetangga saya, kami dapat tiga HP dan satu laptop. Satu HP masih di Mail (DPO). Dua HP lagi saya jual Rp.800 ribu. Untuk laptopnya saya jual Rp.300 ribu yang penting bisa cepat laku, cepat dapat uang," ujarnya.
Selain itu, kata Iyan, dirinya juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian dua kali di kediaman bibi kandungnya dengan mencuri piring.
"Saya bawa ke tempat loak. Saya jual piringnya. Uangnya untuk makan saya sehari-hari. Buat jajan juga soalnya saya tidak ada pekerjaan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan didampingi Iptu M Ruswanto mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar keberadaan Mail yang diduga menjadi otak dari tindak pencurian tersebut. Baca: Tragis! Petani Situbondo Tersambar Petir Saat Kerja di Sawah, 1 Tewas dan 1 Luka-luka.
"Diduga para tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pencurian. Bukan hanya bobol rumah, tapi juga diduga maling besi di kawasan IB II. Untuk itu akan terus kita kembangkan," sebutnya. Baca juga: Nekat, Pelajar SMA di Batam Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia.
Atas aksi pencurian yang dilakukan tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Untuk satu tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Sebab pengejaran akan terus dilakukan," tegasnya.
Kedua pemuda tersebut yakni Alfiansyah alias Iyan Koreng (22) dan A Roni (25). Saat penangkapan, petugas juga terpaksa menembak betis kiri tersangka Iyan lantaran melakukan perlawanan.
"Saya diajak Mail (DPO). Setelah itu saya ajak Roni. Kami bertiga teman main di kampung," ujar Iyan saat diwawancarai di Polsek IB II Palembang, Kamis (25/11/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan para pemuda tersebut yakni terjadi di kediaman Samsudi (50), yang merupakan masih bertetangga dengan kedua tersangka, Sabtu (23/10/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.
"Mail yang eksekusi, saya tunggu di pintu belakang. Jadi dia yang masuk ke rumah korban. Kalau Roni, saya ajak untuk menjual barang curian," ucap Iyan.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan mereka ternyata bukan hanya di rumah korban Samsudi, namun juga kerap kali dilakukan di tempat lainnya, baik seorang diri maupun bersama teman-temannya.
"Di rumah tetangga saya, kami dapat tiga HP dan satu laptop. Satu HP masih di Mail (DPO). Dua HP lagi saya jual Rp.800 ribu. Untuk laptopnya saya jual Rp.300 ribu yang penting bisa cepat laku, cepat dapat uang," ujarnya.
Selain itu, kata Iyan, dirinya juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian dua kali di kediaman bibi kandungnya dengan mencuri piring.
"Saya bawa ke tempat loak. Saya jual piringnya. Uangnya untuk makan saya sehari-hari. Buat jajan juga soalnya saya tidak ada pekerjaan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan didampingi Iptu M Ruswanto mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar keberadaan Mail yang diduga menjadi otak dari tindak pencurian tersebut. Baca: Tragis! Petani Situbondo Tersambar Petir Saat Kerja di Sawah, 1 Tewas dan 1 Luka-luka.
"Diduga para tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pencurian. Bukan hanya bobol rumah, tapi juga diduga maling besi di kawasan IB II. Untuk itu akan terus kita kembangkan," sebutnya. Baca juga: Nekat, Pelajar SMA di Batam Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia.
Atas aksi pencurian yang dilakukan tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Untuk satu tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Sebab pengejaran akan terus dilakukan," tegasnya.
(nag)