Nekat, Pelajar SMA di Batam Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia

Kamis, 25 November 2021 - 18:02 WIB
loading...
Nekat, Pelajar SMA di...
Satuan Polairud Polresta Barelang, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Tenaga Kerja Indonesia (TKII) secara ilegal ke Malaysia. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, berhasil digagalkan Satuan Polairud Polresta Barelang. Para TKI ini hendak diselundupkan ke Malaysia, melalui jalur tikus menggunakan speedboat.

Baca juga: 8 TKI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia dari Pelabuhan Tikus Batam

Sebanyak lima orang calon TKI ilegal diamankan saat turun dari mobil di Pelabuhan Tikut Tanjung Riau. Yang sangat mengejutkan, salah satu pelaku penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia ini, ternyata masih duduk di bangku kelas 12 SMA.



Penangkapan pelajar SMA berinisial R (17) tersebut, dilakukan polisi saat pelaku membawa lima orang calon TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia, melalui pelabuhan tikus untuk kemudian diberangkatkan ke Malaysia, menggunakan speedboat.

Baca juga: Rem Motor Blong, Anggota DPRD Sumatera Barat Tewas Terjun ke Jurang Sedalam 15 Meter

Pemberangkatan lima calon TKI ilegal ke Malaysia ini, dilakukan tengah malam. Tujuannya mengelabuhi petugas. Menurut Kepala Satuan Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, agen pengiriman TKI ilegal ini diketahui bernama Suwandi, yang merupakan ayah kandung R.

"Pelaku R mengaku hanya disuruh oleh ayah untuk mengantarkan calon TKI ilegal tersebut dari hotel ke Pelabuhan Tanjung Riau. Suwandi sendiri merupakan agen TKI ilegal yang sudah lama menjadi target polisi," terangnya, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Pembunuh Bocah Cantik Terbungkus Karung Banyak Simpan Video Porno di Ponselnya

Suwandi juga terlibat dalam kasus pengiriman TKI ilegal, pada Minggu ( 21/11/2021). Untuk memberangkat satu orang TKI ilegal, Suwandi meminta biaya sebesar Rp7,5 juta kepada korbannya. Pekerjaan yang dijajikan bervariasi, yakni pekerja rumah tangga atau restoran hingga buruh perkebunan.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved