BI Sulsel Gandeng TNI AL Lakukan Kas Keliling di Wilayah 3T
Kamis, 25 November 2021 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Ekspedisi layanan kas keliling itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah, mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh BI ditujukan untuk menjamin tersedianya uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan.
Baca juga:Tumbuh 179%, 469 Ribu Merchant di Sulsel Sudah Pakai QRIS
Pengedaran uang rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup distribusi uang rupiah dan layanan kas.
"Kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat, termasuk melalui penukaran uang rusak/lusuh melalui kas keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain," pungkas Causa.
Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh BI ditujukan untuk menjamin tersedianya uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan.
Baca juga:Tumbuh 179%, 469 Ribu Merchant di Sulsel Sudah Pakai QRIS
Pengedaran uang rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup distribusi uang rupiah dan layanan kas.
"Kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat, termasuk melalui penukaran uang rusak/lusuh melalui kas keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain," pungkas Causa.
(luq)
Lihat Juga :