Optimalisasi Pelayanan bagi Stakeholders, Bea Cukai Jatim I Tawarkan Fasilitas MITA dan AEO

Kamis, 25 November 2021 - 17:22 WIB
loading...
Optimalisasi Pelayanan...
Bea Cukai memberi kemudahan fiskal dan prosedural. Salah satu fasilitas yang diberikan bagi para pelaku usaha adalah Mitra Utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO).
A A A
JAKARTA - Beragam kemudahan untuk para pelaku usaha di dalam negeri terus diberikan oleh Bea Cukai baik dalam bentuk kemudahan fiskal dan prosedural. Salah satu fasilitas yang diberikan bagi para pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan sangat baik dan tepercaya adalah Mitra Utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO).

Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, mengungkapkan bahwa perusahaan yang sudah berstatus MITA dan AEO merupakan level tertinggi di Bea Cukai. Tidak hanya itu, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi AEO mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu oleh Bea Cukai.

“Kami di birokarsi memberikan fasilitas seluas-luasnya kepada bapak ibu untuk beroperasi lebih efektif, lebih efisien apalagi di tengah pandemi ini. Perlakuannya beda, termasuk pemeriksaannya juga beda, diberikan kemudahan perijinan, insentif fiskal, dan terhadap perusahaan AEO ada fasilitas logistik melalui NLE,” ujar ujarnya.

Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan merupakan simplifikasi prosedur kepabeanan yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kualitas baik. Selain itu, perusahaan MITA ini memiliki kemudahan-kemudahan dari segi pembayaran atau pelayanan kepabeanan yang lain.

Hingga saat ini program yang lahir dari gagasan organisasi kepabeanan dunia, World Customs Organization (WCO) itu telah diaplikasikan oleh 160 negara di dunia, salah satunya yakni Indonesia.

Perlu diketahui bahwa AEO/MITA merupakan kemudahan bagi perusahaan dalam pelayanan kepabeanan tanpa mendapatkan fasilitas khusus dari Bea Cukai. Perusahaan pemegang izin tersebut dapat mengajukan kemudahan pembayaran dengan cara memohon kepada kepala kantor untuk memperoleh pembayaran secara berkala.

Izin AEO/MITA hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan. Berdasarkan fakta, program AEO dan MITA ini memiliki kontribusi yang signifikan pada penerimaan negara serta berkontribusi pada penurunan dwelling time di pelabuhan.

Dalam pemaparannya, Padmoyo menambahkan bahwa perusahaan yang berstatus MITA AEO ada yang ditunjuk sebagai Prepopulated document antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pelaporan perpajakannya sebagai implementasi dari sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam validasi PIB yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak ada lagi kesalahan input data karena sudah tersedia secara sistem.

Selain itu, Padmoyo berharap kepada perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas agar dapat mempertanggungjawabkannya dengan baik, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang dicabut fasilitasnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved