Ditagih Utang Rp40 Ribu, Pedagang Kelapa Muda Tebas Leher Korban Pakai Golok

Kamis, 25 November 2021 - 16:04 WIB
loading...
Ditagih Utang Rp40 Ribu, Pedagang Kelapa Muda Tebas Leher Korban Pakai Golok
Polisi memperlihatkan barang bukti golok dan sarungnya, sandal, kaus lengan panjang yang ada bercak darah, dan celana hitam yang dipakai pelaku saat menghabisi korbannya. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pembunuhan terhadap Agus Ahmad alias Age (45) yang lehernya ditebas golok di Kampung Gantungan, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata dipicu utang Rp40.000.

Hal itu terungkap dalam gelar perkara oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi dengan menghadirkan pelaku pembunuhan bernama Abi Hamzah alias Dodoy Bin Tatang yang telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.



"Sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cekcok karena pelaku ditagih utang Rp40 ribu. Kemudian terjadi perkelahian dan pelaku mengambil golok yang biasa dipakai jualan kelapa muda, dan ditebaskan ke leher korban," terang Imron didampingi Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (25/11/2021).

Imron mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 19.10 WIB. Awalnya korban yang dalam keadaan mabuk dan menggunakan motor datang ke pelaku yang berjualan kelapa muda serta perlengkapan oli mobil.

Korban kemudian menagih utang ke pelaku sambil berkata-kata kasar dan tidak pantas. Bahkan korban yang dalam keadaan mabuk sempat memukul lebih dulu ke pelaku dan akhirnya terjadi perkelahian sehingga berujung tewasnya karena ditebas oleh pelaku menggunakan golok.

"Informasi dari pelaku utangnya hanya Rp40.000, karena korban ini merupakan karyawan dari bos tempat pelaku mengambil barang oli kendaraan," terang Imron.


Setelah melakukan aksinya pelaku lalu melarikan diri ke rumah mertuanya yang berada di Babakan Loa Permai Padalarang, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebuah golok dan sarungnya, sandal, kaos lengan panjang warna kuning yang ada bercak darah, dan celana levis hitam.



"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke-3 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, tewas dengan luka tebasan benda tajam di bagian leher. Sebelumnya, korban sempat terlibat cekcok soal utang piutang sebelum ditemukan terluka dengan bagian leher ditebas golok dengan luka sepanjang 20 sentimeter.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6277 seconds (0.1#10.140)