Zaenal Thayeb Mantan Promotor Tinju Chris John Divonis 3,5 Tahun karena Palsukan Akta Jual Beli
Kamis, 25 November 2021 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Zaenal duduk di kursi pesakitan terkait jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung, tahun 2017 silam. Dia menjual tanah itu kepada keponakannya, HG Boy Syam.
Namun belakangan diketahui luas tanah itu tidak sesuai akta, yakni hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal yang juga mantan promotor petinju Chris John dan Daud Jordan lalu dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Profil Haji Rame, Berani Borong Tembakau Petani Temanggung secara Tunai Rp20 Miliar
Vonis hakim sempat menuai protes pendukung Zaenal yang memenuhi ruang sidang. Namun reaksi itu segera diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga di ruang sidang.
Sementara itu Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zaenal menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberi waktu selama tujuh hari.
Namun belakangan diketahui luas tanah itu tidak sesuai akta, yakni hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal yang juga mantan promotor petinju Chris John dan Daud Jordan lalu dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Profil Haji Rame, Berani Borong Tembakau Petani Temanggung secara Tunai Rp20 Miliar
Vonis hakim sempat menuai protes pendukung Zaenal yang memenuhi ruang sidang. Namun reaksi itu segera diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga di ruang sidang.
Sementara itu Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zaenal menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberi waktu selama tujuh hari.
(shf)
Lihat Juga :