Pengacara Jack Lapian Laporkan Mantan Kliennya

Sabtu, 06 Juni 2020 - 13:59 WIB
loading...
Pengacara Jack Lapian...
Pengacara Jack Lapian melaporkan mantan kliennya TSE ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2020 kemarin. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Pengacara Jack Lapian melaporkan mantan kliennya TSE ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2020 kemarin. TSE dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan dengan laporan bernomor LP/3075/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terkait penipuan dalam pasal 378 KUHP.

TSE dilaporkan dugaan melakukan bujuk rayu yang sangat meyakinkan dengan rangkaian kebohongan terkait yang dijanjikannya kepada Jack Boyd Lapian yang menjadi tim kuasa Titi dalam LP/456/I/2019/PMJ.Direkrimum yang sudah final mengikat pidananya di PN Jakarta Selatan, dan LP/2959/V/2019/PMJ.Dit.Reskrimsus.

Kasus ini bermula saat Jack Boyd Lapian menjadi tim kuasa TSE bersama tim kuasa Denny Supari SH yang bernaung di dalam Kantor Pengacara Ombun Suryono Sidauruk SH dalam kasus laporan polisi oleh TSE baik yang ditangani Subdit Jatanras Dit. Reskrimum sebagai tim kuasa mulai tanggal 1 Februari 2019. Saat ini perkara tersebut sudah inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Kuasa ke TSE dari Kantor Pengacara Ombun Suryono Sidauruk SH kepada TSE tertanggal 31 Mei 2020 telah dicabut surat kuasanya akibat bujuk rayu yang meyakinkan, yakni dugaan iming-iming serta rangkaian kebohongannya khususnya soal profesional fee kepada Jack Boyd Lapian selaku tim kuasa yang dijanjikan akan dilakukan secara bertahap.

"Tapi faktanya semua fiktif sampai detik ini, sejak saya menjadi tim kuasa baik di Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya yang sudah inkrah di pengadilan atas terlapor saudara Susanto (almarhum) dan laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Fismondev Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Jack Boyd Lapian dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2020).

Jack merasa diperalat dan dimanfaatkan oleh TSE. Karena Titi akan "damai" jika terlapor AD membeli Ruko senilai Rp55 miliar. Sedangkan NJOP Ruko hanya Rp14 miliar. Jika melihat di e-commerce online harga ruko di Jalan Panglima Polim Raya Jaksel tersebut jauh dibawah angka Rp55 Miliar yang diinginkan TSE.

"Saya pribadi melihat TSE mau "damai" tapi orientasinya ke dugaan pemerasan terhadap terlapor Saudara AD," jelasnya.

"Kami percaya pihak Polri Profesional, Modern, Terpercaya dan bisa mengembangkan kasus dugaan penipuan yang baru kami laporkan pada tanggal 1 Juni 2020 ke terlapor TSE," tambahnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)