Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Usulkan Kenaikan UMK Rp360 Ribu
Kamis, 25 November 2021 - 05:42 WIB
loading...
Demo buruh. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajukan besaran kenaikan UMK tahun depan sesuai dengan tuntutan para buruh yang menggelar aksi demonstrasi hari ini.
Seperti yang tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tarsono D Mardiana, Pemkab mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp360 ribu, sesuai dengan tuntutan dari ribuan buruh.
"Kita pemerintah daerah sifatnya hanya mengusulkan pada Pemprov dan dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan upah di Kabupaten Majalengka dengan kenaikan Rp360 ribu. Mudah-mudahan pemerintah provinsi mendengarkan aspirasi yang disampaikan para pekerja yang disampaikan Pemkab Majalengka," jelas Tarsono, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Rp550.000, UMK Majalengka 2022 Disepakati Naik Rp36.000
Berikut isi surat Pemkab Majalengka yang dikirimkan kepada Gubernur itu:
Seperti yang tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tarsono D Mardiana, Pemkab mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp360 ribu, sesuai dengan tuntutan dari ribuan buruh.
"Kita pemerintah daerah sifatnya hanya mengusulkan pada Pemprov dan dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan upah di Kabupaten Majalengka dengan kenaikan Rp360 ribu. Mudah-mudahan pemerintah provinsi mendengarkan aspirasi yang disampaikan para pekerja yang disampaikan Pemkab Majalengka," jelas Tarsono, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Rp550.000, UMK Majalengka 2022 Disepakati Naik Rp36.000
Berikut isi surat Pemkab Majalengka yang dikirimkan kepada Gubernur itu:
Lihat Juga :