Tubagus Madya Dwiputra, Buronan Kasus Perampasan Hak Atas Tanah di Bandung Ditangkap
Rabu, 24 November 2021 - 22:29 WIB
loading...
A
A
A
Pada pukul 13.45 WIB, lanjut Dodi, Tubagus Madya Dwiputra langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.
Baca juga: Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas
"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar dan saudara Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," tandas Dodi.
Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas
"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar dan saudara Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," tandas Dodi.
Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
(nic)
Lihat Juga :