Viral Perundungan Anak di Bawah Umur, Polisi: 10 Pelaku Masih Anak-anak
Selasa, 23 November 2021 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Namun dia menegaskan, terduga pelaku belum diambil langkah hukum mengenai status kesepuluh orang tersebut, mengingat masih proses pengambilan keterangan.
"(Sepuluh orang terduga pelaku) Sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan (tersangka), sesuai dengan peran masing-masing, kita akan pilah, kita lihat dulu perbuatannya masing-masing sesuai keterangan, perbuatan dan lain-lain," terang Buher.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini 4 Dampak Perundungan pada Perkembangan Anak
Dirinya mengaku sangat berhati-hati untuk melakukan pemeriksaan kepada sepuluh orang terduga pelaku, termasuk korbannya. Mengingat status mereka masih anak di bawah umur. Sehingga harus melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus dari dinas sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki wewenang mendampingi anak-anak yang tersangkut kasus hukum.
"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"(Sepuluh orang terduga pelaku) Sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan (tersangka), sesuai dengan peran masing-masing, kita akan pilah, kita lihat dulu perbuatannya masing-masing sesuai keterangan, perbuatan dan lain-lain," terang Buher.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini 4 Dampak Perundungan pada Perkembangan Anak
Dirinya mengaku sangat berhati-hati untuk melakukan pemeriksaan kepada sepuluh orang terduga pelaku, termasuk korbannya. Mengingat status mereka masih anak di bawah umur. Sehingga harus melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus dari dinas sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki wewenang mendampingi anak-anak yang tersangkut kasus hukum.
"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Lihat Juga :