Bacakan Pledoi, Nurdin Abdullah: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel
Selasa, 23 November 2021 - 14:22 WIB
loading...
HM Nurdin Abdullah membacakan pledoi secara virtual dalam lanjutan sidang dugaan suap dan gratifikasi yang digelar di PN Makassar, Selasa (23/11). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11).
Di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
Baca juga:Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap dan Gratifikasi
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
Ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).
“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.
Melalui pledoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
Di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
Baca juga:Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap dan Gratifikasi
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
Ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).
“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.
Melalui pledoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
Lihat Juga :