Diputus Bebas PN Semarang, Budiman Gandi: Ini Bukti Saya Dizolimi

Senin, 22 November 2021 - 15:39 WIB
loading...
Diputus Bebas PN Semarang, Budiman Gandi: Ini Bukti Saya Dizolimi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mangeluarkan putusan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman. (Ist)
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mangeluarkan putusan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman. Atas putusan tersebut, Budiman Gandi menegaskan bahwa kasusnya selama ini terbukti hanya upaya penzoliman dari segelintir pihak.

Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang perkara yang berlangsung di PN Semarang Kamis 11 November 2021 lalu.

Budiman sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP.

"Atas putusan tersebut kami berterima kasih kepada majelis hakim yang berhati nurani melihat kasus ini yang bisa dikatakan penzoliman, demi kepentingan segelintir orang yang ingin menguasai aset Intidana," kata Budiman Gandi kepada wartawan, Senin (22/11/2021.

Budiman berharap putusan di MA akan menguatkan putusan PN Semarang. "Jadi harapannya kami kepada Majelis Hakim Agung di MA tetap memberikan penguatan kepada putusan kasasi yang sedang dijalankan," ucapnya.

Salah satu tim kuasa hukum Budiman dari Legge Law Satria Winisuddha menyatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Retno Damayanti membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemalsuan dokumen tidak terbukti.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan keterangan dari para saksi menunjukkan bahwa saudara Budiman secara sah dan sesuai dengan undang-undang, terpilih menjadi ketua umum," kata Satria.Baca: TKW Karawang di Abu Dhabi Diduga Dijual Majikan untuk Layani Seks Pria Hidung Belang.

"Dari putusan ini sekaligus menegaskan bahwa aset milik KSP Intidana yang dikuasai oleh oknum tertentu selama enam tahun harus dikembalikan," tambahnya.

Budiman melalui tim kuasa hukumnya juga berharap ke depan prinsip Presisi yang digaungkan Kapolri yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, hendaknya menjadi panglima di negera ini. Ia menginginkan proses penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut. Baca Juga: 6 WNA China Ditangkap Anggota Kodim 1709/Yawa Papua Sedang Menambang Emas Ilegal.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)