BKPSDM Luwu Siap Laksanakan Tes Evaluasi Kompetensi Non ASN
Senin, 22 November 2021 - 17:12 WIB
loading...
Rapat koordinasi pemutakhiran data dan persiapan tes evaluasi kompetensi non ASN yang dilaksanakan BKPSDM Luwu di Aula Bappeda, Senin (22/11) siang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menyatakan kesiapannya melaksanakan tes evaluasi kompetensi non ASN. Evaluasi ini diagendakan selama 6 hari, dimulai 26 November 2021.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu,Raehana Rahman menegaskan, pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN ini bukannya bertujuan untuk pengurangan 30 persen tenaga ASN seperti isu yang beredar selama ini.
Baca juga:Jelang Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Covid-19
"Insyaallah, tes evaluasi kompetensi non ASN sudah kita jadwalkan pada tanggal 26 November mendatang, pelaksanaannya selama 6 hari. Jadi, kami tegaskan ini tujuannya bukan untuk pengurangan tenaga non ASN atau honorer seperti isu yang beredar selama ini," ujarnya.
"Isu itu hoaks, BKD atau BKPSDM tidak ada kewenangan melakukan pengurangan dan pemberhentian tenaga non ASN di OPD maupun di unit kerja lain, seperti dinas maupun kantor camat, kelurahan, apalagi di puskesmas dan sekolah," lanjut Raehana.
Guna memantapkan kegiatan ini, BKPSDM telah menyelesaikan rapat koordinasi pemutakhiran data dan persiapan tes evaluasi kompetensi non ASN di Aula Bappeda, Senin (22/11) siang tadi.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini seluruh Kasubag Kepegawaian lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu , serta Kasi Kepegawaian di tingkat kecamatan, kelurahan dan puskesmas.
Kepala BKPSDM Luwu mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut berperan aktif menangkal hoaks sekaitan tujuan pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN.
Baca juga:Suaib Mansur Hadiri Konferensi VI FKUB di Minahasa Utara
"Tujuan untuk menilai kompetensi, meningkatkan kinerja, dan atau sebagai bahan pimpinan masing-masing OPD untuk rotasi dan sebagainya. Pendataan SINONA dan tes evaluasi bukan untuk memangkas tenaga honorer atau mengangkat sebagai calon ASN. Bukan pula untuk pendataan kategori 3. Hal ini dilaksanakan BKPSDM sebagai OPD yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian untuk menertibkan non ASN," jelasnya.
"Pemutusan kontrak non ASN itu adalah kewenangan masing-masing Kepala OPD bukan BKPSDM. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Non ASN di Pemkab Luwu ," terang Raehana,
Dalam pertemuan ini pula disampaikan BKPSDM beberapa persoalan di kalangan non ASN yang juga perlu didengar. Seperti adanya non ASN atau tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja namun masih dipertahankan.
"Bahkan ada yang masih mendapat gaji. Tentu kondisi ini ada ketidakadilan bagi mereka honorer yang aktif bekerja dan masuk kantor tiap hari. Ada pula bekerja aktif namun tidak terdaftar penerima upah kerja dari APBD karena gaji dibagi 1/3," ujarnya.
Permasalahan lain kata Raehana, jika ada non ASN yang lulus CPNS jalur PPPK, langsung dimasukkan lagi penggantinya. "Bagaimana tidak bertambah terus sementara tenaga honorer, sementara PP 49 tahun 2018 melarang mengangkat pegawai non ASN atau honorer dan ini seolah-olah dibiarkan oleh Kepala OPD," ungkapnya.
Baca juga:Kepala Perwakilan BPK Bali Kenakan Batik Rongkong di Peresmian IATF
Sehingga bukan tidak mungkin kata Raehana, saat pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN nanti, hasilnya ada yang tersisih.
"Tentu yang tersisih ini yang tidak hadir atau ikut tes. Mereka ini adalah honorer yang hanya dititip namanya namun orangnya bekerja di tempat lain. Jika dia honorer aktif pasti ikut tes," kuncinya.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu,Raehana Rahman menegaskan, pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN ini bukannya bertujuan untuk pengurangan 30 persen tenaga ASN seperti isu yang beredar selama ini.
Baca juga:Jelang Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Covid-19
"Insyaallah, tes evaluasi kompetensi non ASN sudah kita jadwalkan pada tanggal 26 November mendatang, pelaksanaannya selama 6 hari. Jadi, kami tegaskan ini tujuannya bukan untuk pengurangan tenaga non ASN atau honorer seperti isu yang beredar selama ini," ujarnya.
"Isu itu hoaks, BKD atau BKPSDM tidak ada kewenangan melakukan pengurangan dan pemberhentian tenaga non ASN di OPD maupun di unit kerja lain, seperti dinas maupun kantor camat, kelurahan, apalagi di puskesmas dan sekolah," lanjut Raehana.
Guna memantapkan kegiatan ini, BKPSDM telah menyelesaikan rapat koordinasi pemutakhiran data dan persiapan tes evaluasi kompetensi non ASN di Aula Bappeda, Senin (22/11) siang tadi.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini seluruh Kasubag Kepegawaian lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu , serta Kasi Kepegawaian di tingkat kecamatan, kelurahan dan puskesmas.
Kepala BKPSDM Luwu mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut berperan aktif menangkal hoaks sekaitan tujuan pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN.
Baca juga:Suaib Mansur Hadiri Konferensi VI FKUB di Minahasa Utara
"Tujuan untuk menilai kompetensi, meningkatkan kinerja, dan atau sebagai bahan pimpinan masing-masing OPD untuk rotasi dan sebagainya. Pendataan SINONA dan tes evaluasi bukan untuk memangkas tenaga honorer atau mengangkat sebagai calon ASN. Bukan pula untuk pendataan kategori 3. Hal ini dilaksanakan BKPSDM sebagai OPD yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian untuk menertibkan non ASN," jelasnya.
"Pemutusan kontrak non ASN itu adalah kewenangan masing-masing Kepala OPD bukan BKPSDM. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Non ASN di Pemkab Luwu ," terang Raehana,
Dalam pertemuan ini pula disampaikan BKPSDM beberapa persoalan di kalangan non ASN yang juga perlu didengar. Seperti adanya non ASN atau tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja namun masih dipertahankan.
"Bahkan ada yang masih mendapat gaji. Tentu kondisi ini ada ketidakadilan bagi mereka honorer yang aktif bekerja dan masuk kantor tiap hari. Ada pula bekerja aktif namun tidak terdaftar penerima upah kerja dari APBD karena gaji dibagi 1/3," ujarnya.
Permasalahan lain kata Raehana, jika ada non ASN yang lulus CPNS jalur PPPK, langsung dimasukkan lagi penggantinya. "Bagaimana tidak bertambah terus sementara tenaga honorer, sementara PP 49 tahun 2018 melarang mengangkat pegawai non ASN atau honorer dan ini seolah-olah dibiarkan oleh Kepala OPD," ungkapnya.
Baca juga:Kepala Perwakilan BPK Bali Kenakan Batik Rongkong di Peresmian IATF
Sehingga bukan tidak mungkin kata Raehana, saat pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN nanti, hasilnya ada yang tersisih.
"Tentu yang tersisih ini yang tidak hadir atau ikut tes. Mereka ini adalah honorer yang hanya dititip namanya namun orangnya bekerja di tempat lain. Jika dia honorer aktif pasti ikut tes," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :