Sopir Pete-pete di Maros Naikkan Tarif Angkutan
Senin, 22 November 2021 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:36 ASN Eselon II Ikut Ujian Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Diakui Frans Johan, penerapan tarif angkutan umum atau pete-pete harus diatur oleh pemerintah. Perusahaan angkutan tak boleh menaikkan tarif secara sepihak.
"Jika ada kenaikan tarif, maka tidak boleh ada pemberlakuan sepihak. Setidaknya ada surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah," terangnya.
Untuk sementara waktu ini kata Frans, pengusaha trayek bisa menggunakan tarif yang mereka tetapkan. Hanya saja mereka tidak bisa memaksa penumpang untuk membayar sesuai harga yang mereka terapkan.
Baca juga:Bupati Maros Minta Kepala OPD Genjot Capaian PAD
"Kita minta ke mereka, hingga tarif resmi keluar, mereka boleh menggunakan tarif yang mereka tentukan. Hanya saja, tidak boleh memaksakan tarif baru ke penumpang. Jadi kalau ada penumpang yang masih menggunakan tarif lama, maka itu boleh saja," jelasnya.
Diakui Frans Johan, penerapan tarif angkutan umum atau pete-pete harus diatur oleh pemerintah. Perusahaan angkutan tak boleh menaikkan tarif secara sepihak.
"Jika ada kenaikan tarif, maka tidak boleh ada pemberlakuan sepihak. Setidaknya ada surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah," terangnya.
Untuk sementara waktu ini kata Frans, pengusaha trayek bisa menggunakan tarif yang mereka tetapkan. Hanya saja mereka tidak bisa memaksa penumpang untuk membayar sesuai harga yang mereka terapkan.
Baca juga:Bupati Maros Minta Kepala OPD Genjot Capaian PAD
"Kita minta ke mereka, hingga tarif resmi keluar, mereka boleh menggunakan tarif yang mereka tentukan. Hanya saja, tidak boleh memaksakan tarif baru ke penumpang. Jadi kalau ada penumpang yang masih menggunakan tarif lama, maka itu boleh saja," jelasnya.
Lihat Juga :