Pengedar Narkoba LSD di Makassar Libatkan Istri yang Tengah Hamil Muda
Senin, 22 November 2021 - 14:59 WIB
loading...
Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba jenis LSD, Senin (22/11). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Aparat Satresnarkoba Polrestabes Makassar mulai mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD). Setelah menangkap lelaki berinisial Z. Polisi kini mengejar istri tersangka, inisial F, serta bandar berinisial lelaki G.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari jasa pengiriman yang mencurigai paket asal Jawa Timur. Polisi lalu melakukan pengintaian dengan mengikuti alur barang atau control delivery.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis LSD di Kota Makassar
Operasi itu, dilakukan Selasa 16 November 2021 sekira pukul 01.00 Wita. "Pada saat tersangka, inisial Z mengambil paket tersebut, terus kita amankan. Setelah paket dibuka, didapati satu paket berisi satu saset plastik berisikan tiga blok narkoba jenis LSD, sebanyak 105 lembar," kata Yudi di kantornya, Senin (22/11).
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan satu botol alkohol, satu bungkus zat kimia, citric acid dan satu bungkus tembakau. Itu didapat setelah pengembangan lanjutan di kontrakan Z di bilangan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Kepada polisi, alumni salah satu universitas swasta di Malang ini mengaku mengenal LSD dari pemuda setempat, berinisial G. "Yang sekarang kami kejar, masuk dalam daftar pencarian orang. Jadi asal barang ini dari Jawa Timur, terus diedarkan oleh Z di Makassar," papar Yudi.
Baca juga:Rumah Aman Milik DPPPA di Kota Makassar Dirusak Belasan Remaja
Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini menyatakan, dari hasil Laboratorium Forensik, narkoba LSD termasuk golongan I. Penggunaannya ditempel di lidah. "Efeknya halusinasi, permulaannya satu jam dan berlangsung dari 6 sampai 12 jam," ungkap Yudi.
Dia menambahkan, peredaran LSD di Makassar oleh Z juga melibatkan istrinya, yang tengah hamil 4 bulan. "Pengakuannya baru satu bulan mengedarkan. Sasarannya orang-orang tertentu. Pasien (pengguna) tersendiri. Mereka mempunyai langganan tetap," ucapnya.
Yudi menyebutkan, mereka menjual barang merusak itu lewat media sosial instagram dengan akun @Methman.id. "Harganya dijual Rp150.000 per lembar. Tapi tersangka, Z mengaku tidak mengenal para pembelinya. Iya ini kasus pertama yang kami ungkap," tuturnya.
Baca juga:Dosen Kampus Swasta di Makassar Terlibat Penipuan, Janjikan Ijazah Tanpa Kuliah
Sementara, Z mengaku nekat mengedarkan LSD, karena tidak mendapat pekerjaan lain setelah lulus dari universitas. Sedangkan istrinya tengah hamil muda. "Uangnya untuk ditabung biaya persalinan, pak. (istriku) hamil empat bulan, pak," tuturnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dua orang diduga terlibat masih dalam pengejaran, termasuk pemasok utama di Pulau Jawa. Penyidik menjerat tersangka, Z dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari jasa pengiriman yang mencurigai paket asal Jawa Timur. Polisi lalu melakukan pengintaian dengan mengikuti alur barang atau control delivery.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis LSD di Kota Makassar
Operasi itu, dilakukan Selasa 16 November 2021 sekira pukul 01.00 Wita. "Pada saat tersangka, inisial Z mengambil paket tersebut, terus kita amankan. Setelah paket dibuka, didapati satu paket berisi satu saset plastik berisikan tiga blok narkoba jenis LSD, sebanyak 105 lembar," kata Yudi di kantornya, Senin (22/11).
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan satu botol alkohol, satu bungkus zat kimia, citric acid dan satu bungkus tembakau. Itu didapat setelah pengembangan lanjutan di kontrakan Z di bilangan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Kepada polisi, alumni salah satu universitas swasta di Malang ini mengaku mengenal LSD dari pemuda setempat, berinisial G. "Yang sekarang kami kejar, masuk dalam daftar pencarian orang. Jadi asal barang ini dari Jawa Timur, terus diedarkan oleh Z di Makassar," papar Yudi.
Baca juga:Rumah Aman Milik DPPPA di Kota Makassar Dirusak Belasan Remaja
Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini menyatakan, dari hasil Laboratorium Forensik, narkoba LSD termasuk golongan I. Penggunaannya ditempel di lidah. "Efeknya halusinasi, permulaannya satu jam dan berlangsung dari 6 sampai 12 jam," ungkap Yudi.
Dia menambahkan, peredaran LSD di Makassar oleh Z juga melibatkan istrinya, yang tengah hamil 4 bulan. "Pengakuannya baru satu bulan mengedarkan. Sasarannya orang-orang tertentu. Pasien (pengguna) tersendiri. Mereka mempunyai langganan tetap," ucapnya.
Yudi menyebutkan, mereka menjual barang merusak itu lewat media sosial instagram dengan akun @Methman.id. "Harganya dijual Rp150.000 per lembar. Tapi tersangka, Z mengaku tidak mengenal para pembelinya. Iya ini kasus pertama yang kami ungkap," tuturnya.
Baca juga:Dosen Kampus Swasta di Makassar Terlibat Penipuan, Janjikan Ijazah Tanpa Kuliah
Sementara, Z mengaku nekat mengedarkan LSD, karena tidak mendapat pekerjaan lain setelah lulus dari universitas. Sedangkan istrinya tengah hamil muda. "Uangnya untuk ditabung biaya persalinan, pak. (istriku) hamil empat bulan, pak," tuturnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dua orang diduga terlibat masih dalam pengejaran, termasuk pemasok utama di Pulau Jawa. Penyidik menjerat tersangka, Z dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :