Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, INI Ungkap Tak Jarang Notaris Kena Tipu
Senin, 22 November 2021 - 01:55 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Bidang Perlindungan Profesi Pengurus Pusat INI Agung Iriantoro menjelaskan ada aturan dan sanksi bagi notaris. Bahkan, sanksinya telah diatur di antaranya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sanksi itu bisa pemberhentian sementara, dan tetap. Kalau terbukti melanggar, apalagi ada kasus pidana di pasal undang-undang jabatan notaris disebutkan tegas, jika notaris ini melakukan pelanggaran pidana yang ancamannya 5 tahun berat hukum keputusannya, maka dia akan diberhentikan dari jabatannya sebagai notaris," jelasnya.
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengungkapkan ada sekitar 20 ribu notaris di Indonesia yang tergabung dalam INI. Dalam pengawasannya, ada majelis pengawas yang rutin tiap tahun melakukan pemeriksaan kepada para notaris tersebut.
"Soal berantas mafia tanah itu harus melibatkan semua pihak, termasuk DPR, kan ada komisi 2 dan 3, turun tangan juga bagaimana caranya berantas mafia tanah secara total, betul-betul dibutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.
"Sanksi itu bisa pemberhentian sementara, dan tetap. Kalau terbukti melanggar, apalagi ada kasus pidana di pasal undang-undang jabatan notaris disebutkan tegas, jika notaris ini melakukan pelanggaran pidana yang ancamannya 5 tahun berat hukum keputusannya, maka dia akan diberhentikan dari jabatannya sebagai notaris," jelasnya.
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengungkapkan ada sekitar 20 ribu notaris di Indonesia yang tergabung dalam INI. Dalam pengawasannya, ada majelis pengawas yang rutin tiap tahun melakukan pemeriksaan kepada para notaris tersebut.
"Soal berantas mafia tanah itu harus melibatkan semua pihak, termasuk DPR, kan ada komisi 2 dan 3, turun tangan juga bagaimana caranya berantas mafia tanah secara total, betul-betul dibutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.
(rca)
Lihat Juga :