PPKM Level 2, Orang Tua di Majalengka Boleh Bawa Anak Usia di Bawah 12 Tahun ke Mal
Minggu, 21 November 2021 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Indra menjelaskan, dari beberapa kelonggaran berupa pemberian izin beroperasi, selain syarat-syarat tersebut di atas, Satgas juga menitik beratkan pada syarat Peduli Lindungi. Syarat tersebut berlaku di tempat-tempat yang menjadi titik keramaian masyarakat.
“Cafe, restoran, termasuk Mall, harus ada Peduli Lindungi. Ini berlaku baik untuk pegawai maupun pengunjung,” jelas dia.
“Di Majalengka, kasus baru sudah sangat landai. Bahkan alhamdulillah, kasus kematian sudah beberapa pekan 0. Kita tidak ingin terjadi tsunami kasus lagi seperti Juli,” lanjut dia. Sementara, aturan yang tertuang dalam SE itu berlaku dari 16 sampai 29 November mendatang.
Di sisi lain, turunnya status PPKM Kabupaten Majalengka dari 3 menjadi 2, tidak terlepas dari capaian vaksinasi yang sudah di atas 50 persen. Saat ini, pemerintah setempat terus menggenjot agar pada akhir November ini capaian vaksinasi bisa di atas 70 persen.
“Cafe, restoran, termasuk Mall, harus ada Peduli Lindungi. Ini berlaku baik untuk pegawai maupun pengunjung,” jelas dia.
“Di Majalengka, kasus baru sudah sangat landai. Bahkan alhamdulillah, kasus kematian sudah beberapa pekan 0. Kita tidak ingin terjadi tsunami kasus lagi seperti Juli,” lanjut dia. Sementara, aturan yang tertuang dalam SE itu berlaku dari 16 sampai 29 November mendatang.
Di sisi lain, turunnya status PPKM Kabupaten Majalengka dari 3 menjadi 2, tidak terlepas dari capaian vaksinasi yang sudah di atas 50 persen. Saat ini, pemerintah setempat terus menggenjot agar pada akhir November ini capaian vaksinasi bisa di atas 70 persen.
(msd)
Lihat Juga :