Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Produk Lokal Tembus Toko Modern

Minggu, 21 November 2021 - 08:11 WIB
loading...
A A A
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman,Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Pasal 95 dipaparkan, dalam pengembangan kerja sama usaha antara pemasok UMKM dan pelaku usaha toko swalayan. Untuk persyaratan perdagangan dilakukan dengan ketentuan pelaku usaha dengan toko swalayan.

Secara teknis kerjasama antara UMKM dengan toko modern tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM.

Selain itu juga pihak toko modern harus membayar kepada pemasok UMKM secara tunai atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari setelah seluruh dokumen benaaihan diterima. Baca Juga: Gasak Tas Pedagang Pasar Muntok, Penjahat Ini Dibekuk Polisi.

"Kreativitas pelaku UMKM Pangandaran sudah sangat baik, terbukti dengan banyaknya produk rumahan yang dikelola dan menarik daya tarik konsumen untuk membeli," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Dukung UMKM, Menkeu...
Dukung UMKM, Menkeu Purbaya Kenakan Jaket Kulit Buatan Garut
Gerakan Musyawarah Revitalisasi...
Gerakan Musyawarah Revitalisasi Pangan Lokal Digagas di Cinere
PNM Mekaar Berikan Pelatihan...
PNM Mekaar Berikan Pelatihan hingga Jejaring kepada Pelaku Usaha Ultra Mikro
Tingkatkan Pendapatan...
Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Lombok dan Bandung, Astra Bersama Kampus Kembangkan Potensi Lokal
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas UMKM, Pedagang Warung di Indonesia Dapat Perlindungan Usaha
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved