Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Produk Lokal Tembus Toko Modern

Minggu, 21 November 2021 - 08:11 WIB
loading...
A A A
Regulasi tersebut di antaranya, Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Baca: 3 Remaja Tenggelam saat Menyeberang di Sungai Catur, 1 Tewas dan 1 Hilang.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman,Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Pasal 95 dipaparkan, dalam pengembangan kerja sama usaha antara pemasok UMKM dan pelaku usaha toko swalayan. Untuk persyaratan perdagangan dilakukan dengan ketentuan pelaku usaha dengan toko swalayan.

Secara teknis kerjasama antara UMKM dengan toko modern tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM.

Selain itu juga pihak toko modern harus membayar kepada pemasok UMKM secara tunai atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari setelah seluruh dokumen benaaihan diterima. Baca Juga: Gasak Tas Pedagang Pasar Muntok, Penjahat Ini Dibekuk Polisi.

"Kreativitas pelaku UMKM Pangandaran sudah sangat baik, terbukti dengan banyaknya produk rumahan yang dikelola dan menarik daya tarik konsumen untuk membeli," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)