Jelang Nataru 2022, Kota Bandung Bakal Batasi Kapasitas Hotel 50 Persen
Sabtu, 20 November 2021 - 19:03 WIB
loading...
Ilustrasi PPKM. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal memperketat aturan sektor pariwisata menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Rencana tersebut digulirkan seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Nataru 2022.
Salah satu sektor yang akan dibatasi, yakni perhotelan. Nantinya, kapasitas hotel di Bandung bakal dibatasi maksimal 50 persen.
Baca juga: Gerhana Bulan Terlama Bisa Dinikmati Warga Bandung Mulai Pukul 19.00 WIB
"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).
Rencana tersebut digulirkan seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Nataru 2022.
Salah satu sektor yang akan dibatasi, yakni perhotelan. Nantinya, kapasitas hotel di Bandung bakal dibatasi maksimal 50 persen.
Baca juga: Gerhana Bulan Terlama Bisa Dinikmati Warga Bandung Mulai Pukul 19.00 WIB
"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).
Lihat Juga :