Banyak Maksiat, Ulama dan Jawara Desak Bupati Serang Tutup Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 19 November 2021 - 22:53 WIB
loading...
A A A
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah bersama Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menerima petisi yang disampaikan MBB. Berisi surat pernyataan mendukung dan siap mengawal Pemkab Serang dalam proses pembongkaran tempat hiburan malam.

Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para ulama, ormas, dan pendekar Banten, dalam proses penegakkan peraturan daerah (perda) dalam memberantas penyakit masyarakat. "Kami akan melanjutkan proses pembongkaran tempat hiburan malam karena telah meresahkan masyarakat. Sekaligus ini adalah bentuk penegakkan peraturan daerah," ujarnya.

Dia menegaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap tiga perda. Yakni Perda No. 2/2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, Perda No. 3/2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda No. 1/2018 tentang Bangunan Gedung.

Menurutntya, Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Bahkan Satpol PP Kabupaten Serang, telah melakukan 11 tahapan, tetapi pengusaha tempat hiburan malam tetap membandel. "Sekarang kami pada tahap penegakkan. Tidak ada tawar-menawar, pembongkaran akan terus kami lakukan," tegas Tatu.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)