UMP Babel Naik, KSPSI Malah Kecewa

Jum'at, 19 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
UMP Babel Naik, KSPSI Malah Kecewa
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Bangka Belitung (Babel) naik 1,08 persen atau Rp34.859. MPI/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Bangka Belitung (Babel) naik 1,08 persen atau Rp34.859. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, kecewa karena kenaikan dinilai cukup kecil.

Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.

Erzaldi mengatakan, penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP," kata Erzaldi.

Dengan kenaik sebesar 1,08% atau Rp 34.859 pekerja di Babel akan menerima upah Rp 3.264.884.

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kami nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," ujar Gubernur.

Perusahaan di bidang tersebut, nantinya akan diberikan ruang untuk melakukan konsultasi dengan memberikan masukan-masukan yang ada.

Berkenaan dengan pengupahan, Pemprov Babel bersama dengan Apindo dan Serikat Pekerja dalam waktu dekat akan membentuk tim, untuk membangun sistem penetapan Struktur dan Skala Upah (susu).

Dalam menentukan SUSU itu, tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja, akan difasilitasi oleh tenaga fungional dari Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya.

"Struktur dan skala upah ini mutlak dilaksanakan. Harapan kami tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman," ucap Erzaldi.

Dengan struktur dan skala upah ini diharapkan adanya sistem pengupahan yang adil, selain itu untuk meningkatkan kinerja, skill dan profesionalisme para pekerja. Baca: Ngeri! Lubang Menganga Sedalam 100 Meter Muncul Usai Longsor di Pasirwangi Garut.

Sementara itu, Wakil Ketua KSPSI Riki Pratama mengaku kecewa dengan kenaikan tersebut, karena dinilai cukup kecil.

"Kami dari KSPSI sebenarnya agak kecewa dengan kenaikannya itu hanya Rp34.859, tapi mau tidak mau karena formulasinya dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) kita harus ikut, sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat," katanya.

Pihaknya kata, Riki, mendorong Gubernur Babel untuk merumuskan struktur sekala upah (susu). Baca Juga: Ketahuan Sering Pungli, 4 Pegawai Dishub Ogan Komering Ilir Dipecat.

"Kemarin kami menekankan kepada gubernur, untuk fokus terkait malah Struktur Skala Upah. Melalui ini bisa meningkatkan pendapatan dari karyawan sesuai kompetensinya dan keterampilan masingmasing," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)