Putusan MK terhadap Pilkada Yalimo Dinilai Perlu Perhatikan Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum
Jum'at, 19 November 2021 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, MK dinilai tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua.
Sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991, dan seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama (azas nebis in idem).
Andrean menambahkan, eksaminasiputusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim apakah pertimbangan hukumnya sesuai prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya diterapkan dengan benar. Serta, apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
"Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Eksaminasi publik dapat dikatakan sebagai bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sengketa pilkada," kata Andrean.
Tak hanya itu lanjutnya, eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga untuk jangka panjang, putusan- putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas. Baca: Perjuangkan Hak Buruh, Fraksi PKS DPRD Salatiga Siap Kawal Pembahasan UMK 2022.
Sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991, dan seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama (azas nebis in idem).
Andrean menambahkan, eksaminasiputusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim apakah pertimbangan hukumnya sesuai prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya diterapkan dengan benar. Serta, apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
"Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Eksaminasi publik dapat dikatakan sebagai bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sengketa pilkada," kata Andrean.
Tak hanya itu lanjutnya, eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga untuk jangka panjang, putusan- putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas. Baca: Perjuangkan Hak Buruh, Fraksi PKS DPRD Salatiga Siap Kawal Pembahasan UMK 2022.
Lihat Juga :