Putusan MK terhadap Pilkada Yalimo Dinilai Perlu Perhatikan Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum
Jum'at, 19 November 2021 - 12:11 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, dinilai sangat dangkal dan kontroversi. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, dinilai sangat dangkal dan kontroversi. Bahkan diduga mencederai prinsip demokrasi dalam Pemilu serta asas keadilan dan kepastian hukum.
Hal ini menjadi salah satu poin yang disampaikan Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) dalam eksaminasi publiknya terkait putusan tersebut.
"Kedua, MK juga diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan undang-undang (UU), karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli," ujar M Andrean Saefudin Ketua Umum Pengurus Pusat SDI dalam siaran persnya, Jumat (19/11/2021).
Poin lainnya, MK dianggap tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Keempat, MK diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan perundangan.
Hal ini menjadi salah satu poin yang disampaikan Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) dalam eksaminasi publiknya terkait putusan tersebut.
"Kedua, MK juga diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan undang-undang (UU), karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli," ujar M Andrean Saefudin Ketua Umum Pengurus Pusat SDI dalam siaran persnya, Jumat (19/11/2021).
Poin lainnya, MK dianggap tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Keempat, MK diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan perundangan.
Lihat Juga :