Putusan MK terhadap Pilkada Yalimo Dinilai Perlu Perhatikan Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum

Jum'at, 19 November 2021 - 12:11 WIB
loading...
Putusan MK terhadap...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, dinilai sangat dangkal dan kontroversi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, dinilai sangat dangkal dan kontroversi. Bahkan diduga mencederai prinsip demokrasi dalam Pemilu serta asas keadilan dan kepastian hukum.

Hal ini menjadi salah satu poin yang disampaikan Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) dalam eksaminasi publiknya terkait putusan tersebut.

"Kedua, MK juga diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan undang-undang (UU), karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli," ujar M Andrean Saefudin Ketua Umum Pengurus Pusat SDI dalam siaran persnya, Jumat (19/11/2021).

Poin lainnya, MK dianggap tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Keempat, MK diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan perundangan.

Terakhir, MK dinilai tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua.

Sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991, dan seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama (azas nebis in idem).

Andrean menambahkan, eksaminasiputusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim apakah pertimbangan hukumnya sesuai prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya diterapkan dengan benar. Serta, apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

"Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Eksaminasi publik dapat dikatakan sebagai bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sengketa pilkada," kata Andrean.

Tak hanya itu lanjutnya, eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga untuk jangka panjang, putusan- putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas. Baca: Perjuangkan Hak Buruh, Fraksi PKS DPRD Salatiga Siap Kawal Pembahasan UMK 2022.

Menurutnya, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan diharapkan memberikan suatu masukan yang sangat berarti untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

"SDI sebagai organsisasi yang konsisten bergerak dan bertanggungjawab dalam pemajuan demokrasi asli di Indonesia telah melakukan eksaminasi publik terhadap putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua," tuturnya. Baca Juga: Super Air Jet Mendarat Perdana di Bandara Ngurah Rai Bali.

Dikatakannya, eksaminasi publik ini juga secara resmi telah dikirim ke Presiden Joko Widodo dan instansi penegak hukum lainnya. "Harapannya, agar hal prinsip terkait dengan demokrasi menjadi perhatian yang paling utama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Jenazah Korban Pembunuhan...
11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB Papua di Yahukimo Dievakuasi, 2 Korban Teridentifikasi
Bupati dan Wabup Lanny...
Bupati dan Wabup Lanny Jaya Fokus Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di 100 Hari Kerja
DPW Perindo Papua Gelar...
DPW Perindo Papua Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Konsolidasi Partai
Peduli Nelayan, Warga...
Peduli Nelayan, Warga Desa Nifasi Papua Dapat Rumah Baru
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Tekankan Pentingnya Pendidikan Partisipasi Bagi Warga
Terungkap Modus Penyelundupan...
Terungkap Modus Penyelundupan Senjata Api ke KKB Papua, Dimasukkan ke Kompresor
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Perkuat Toleransi dan...
Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Ketum Ikatan Keluarga...
Ketum Ikatan Keluarga Besar Papua Dukung Program MBG Era Pemerintahan Prabowo
Rekomendasi
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Pangsuma FC Juara Futsal...
Pangsuma FC Juara Futsal Nation Cup 2025 usai Sikat Cosmo JNE Jakarta
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Berita Terkini
TNBBS Terancam Rusak,...
TNBBS Terancam Rusak, Gubernur Lampung Siapkan Langkah Tegas Hadapi Ribuan Perambah
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Disertai Dentuman Keras, Tinggi Kolom Abu Vulkanik 4.000 Meter
2 jam yang lalu
Wellbeing Festival 2025...
Wellbeing Festival 2025 Ajak Keluarga Tumbuh Bersama Menuju Hidup Selaras dan Bermakna
4 jam yang lalu
Pramono Tak Kuasa Tahan...
Pramono Tak Kuasa Tahan Tangis saat Melayat ke Rumah Duka Brando Susanto
4 jam yang lalu
3 Jenderal Polisi Pimpin...
3 Jenderal Polisi Pimpin Pencarian Iptu Tomi S Marbun di Hutan Belantara Teluk Bintuni Papua Barat
4 jam yang lalu
Organisasi Advokat Tertua...
Organisasi Advokat Tertua PAI Rayakan HUT ke-62 di Bandung, Miliki 16 Ribu Anggota
4 jam yang lalu
Infografis
Perhatikan Ciri-ciri...
Perhatikan Ciri-ciri Daging Kurban Sehat dan Bebas Penyakit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved