Berkedok Jual Beli Mobil, 2 Pemudi Ini Tipu Korbannya Rp85 Juta
loading...
A
A
A
MANADO - Dua pemuda di Manado tak berkutik saat ditangkap polisi usai nekat menipu dan menggelapkan uang korbannya sebesar Rp85 Juta dengan modus jual beli mobil .
Kedua pemuda itu yakni, FK alias Angky (45) warga Pontodon, Kotamobagu, dan HP alias Lebar (43) warga Pateten, Bitung . Sedangkan korbannya Mohammad Yuslan (50) warga Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah.
Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Kotamobagu dan Polsek Bolaang mengamankan kedua pria itu pada Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. FK ditangkap di rumahnya, Desa Pontodon, sedangkan HP ditangkap di Pasar Serasi Gogagoman, Kotamobagu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis siang (18/11/2021).
Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).
Malam itu korban bersama temannya, Ramlan, bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku bernama Bayu dan Jimi untuk transaksi jual-beli mobil dump truck di Desa Tadoy, sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Pelaku yang mengaku bernama Bayu lalu menunjukkan mobil dump truck warna kuning kepada korban. Pelaku kemudian meminta uang sejumlah Rp85 juta kepada korban, dengan alasan akan diserahkan kepada pemilik mobil tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat itu juga pelaku meminjam handphone milik teman korban tersebut, dengan alasan untuk foto serah terima uang.
“Namun setelah menerima uang dari korban, kedua pelaku kabur dengan membawa uang Rp85 juta serta 1 buah handphone milik teman korban,” ujar Jules.
Korban pun berusaha melakukan pencarian namun tidak berhasil, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bolaang.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil dump truck warna kuning sudah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Bolaang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
Kedua pemuda itu yakni, FK alias Angky (45) warga Pontodon, Kotamobagu, dan HP alias Lebar (43) warga Pateten, Bitung . Sedangkan korbannya Mohammad Yuslan (50) warga Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah.
Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Kotamobagu dan Polsek Bolaang mengamankan kedua pria itu pada Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. FK ditangkap di rumahnya, Desa Pontodon, sedangkan HP ditangkap di Pasar Serasi Gogagoman, Kotamobagu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis siang (18/11/2021).
Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).
Malam itu korban bersama temannya, Ramlan, bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku bernama Bayu dan Jimi untuk transaksi jual-beli mobil dump truck di Desa Tadoy, sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Pelaku yang mengaku bernama Bayu lalu menunjukkan mobil dump truck warna kuning kepada korban. Pelaku kemudian meminta uang sejumlah Rp85 juta kepada korban, dengan alasan akan diserahkan kepada pemilik mobil tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat itu juga pelaku meminjam handphone milik teman korban tersebut, dengan alasan untuk foto serah terima uang.
“Namun setelah menerima uang dari korban, kedua pelaku kabur dengan membawa uang Rp85 juta serta 1 buah handphone milik teman korban,” ujar Jules.
Korban pun berusaha melakukan pencarian namun tidak berhasil, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bolaang.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil dump truck warna kuning sudah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Bolaang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
(nic)