LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing
Kamis, 18 November 2021 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, LBH Makassar dan KontraS Sulawesi meminta Irjen Pol Nana Sudjana untuk menyelesaikan perkara hukum tersebut secara transparan dan profesional. Mereka menganggap jika tidak dilakukan, itu berarti ada upaya untuk melanggengkan impunitas dalam kekerasan yang melibatkan anggota polisi .
"Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan anggotanya mengimplementasikan peraturan-peraturan internal seperti Peraturan Kapolri tentang HAM, Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik sebagai alat utama dalam melakukan proses penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," tegas Haerul.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Berpesan Petugas Jangan Nakal saat Operasi Zebra Jaya
"Dan menghentikan segala bentuk impunitas dengan melaksanakan reformasi kultural internal kepolisian pada lingkup Polda Sulsel," tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Kontras Sulawesi, Asyari Mukrim meminta Kapolda untuk mencabut surat penetapan penghentian penyelidikan penyidikan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian yang menyebabkan kematian terhadap Agung Pranata, Anjasmara, dan Kaharuddin dan Sugianto.
"Dan melanjutkan sampai tuntas proses penyelidikan dan penyidikan kasus Agung Pranata, Anjas , Kaharuddin dan Sugianto. Kemudian memberikan atensi khusus dalam proses penegakan hukum untuk kasus aparat kepolisian sebagai terduga pelaku kejahatan," tandas Asyari.
"Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan anggotanya mengimplementasikan peraturan-peraturan internal seperti Peraturan Kapolri tentang HAM, Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik sebagai alat utama dalam melakukan proses penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," tegas Haerul.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Berpesan Petugas Jangan Nakal saat Operasi Zebra Jaya
"Dan menghentikan segala bentuk impunitas dengan melaksanakan reformasi kultural internal kepolisian pada lingkup Polda Sulsel," tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Kontras Sulawesi, Asyari Mukrim meminta Kapolda untuk mencabut surat penetapan penghentian penyelidikan penyidikan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian yang menyebabkan kematian terhadap Agung Pranata, Anjasmara, dan Kaharuddin dan Sugianto.
"Dan melanjutkan sampai tuntas proses penyelidikan dan penyidikan kasus Agung Pranata, Anjas , Kaharuddin dan Sugianto. Kemudian memberikan atensi khusus dalam proses penegakan hukum untuk kasus aparat kepolisian sebagai terduga pelaku kejahatan," tandas Asyari.
(agn)
Lihat Juga :