LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing
Kamis, 18 November 2021 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: YLBHI: RUU PKS Perlu Segera Disahkan, Banyak Laporan Korban ke Polisi yang Ditolak
Haerul menilai pada proses peradilan banyak hal yang janggal, di antaranya pembatalan penetapan tersangka, karena tidak ada saksi yang bisa dimintai konfirmasi dari termohon Polda. Tidak ada bukti petunjuk yang bisa dibaca hakim dan tidak ada juga keterangan ahli yang bisa jadi keterangan pembanding. "Kami anggap Polda tidak profesional," ucap dia di Kantornya, Rabu (17/11/2021).
Sedangkan kasus Sugianto, Haerul mengaku belum mendapat perkembangan dari Polres Bantaeng dan Polda Sulsel. Hal serupa juga terjadi di kasus Kaharuddin. Begitu juga di kasus tiga warga Barukang, proses pidananya belum ada tersangka, bahkan penyidik mengklaim akan menghentikan perkara dengan dalih para pelaku sudah berdamai dengan para korban.
Menurut Haerul, rencana penghentian penyelidikan oleh Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan atau yang diklaim sebagai pendekatan restorative justice adalah tindakan melawan hukum. "Perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinkan penghentian proses hukum dengan adanya pencabutan aduan oleh korban," tegasnya
Mengingat, keluarga Anjasmara dan dua korban lain bersama LBH melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHPidana subsidiair 170 KUHPidana juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. LBH Makassar berharap, dengan struktur pejabat baru kepolisian di Sulsel, kasus ini bisa segera menemukan kejelasan.
Baca Juga: Pengembangan Atlet hingga Penanganan Kasus Jadi Perhatian Kapolda Sulsel Baru
Dari rentetan kasus dugaan Extra Judicial Killing tersebut, kata Haerul, Polda Sulsel terkesan melindungi citra institusinya dengan berupaya untuk melakukan penghentian proses hukum terhadap pelaku dengan berbagai modus.
"Mulai dari upaya mendamaikan pelaku dan korban dengan memberikan uang, mengulur-ngulur waktu dan mendiamkan laporan korban sampai dugaan pemalsuan keterangan," tuturnya.
Haerul menilai pada proses peradilan banyak hal yang janggal, di antaranya pembatalan penetapan tersangka, karena tidak ada saksi yang bisa dimintai konfirmasi dari termohon Polda. Tidak ada bukti petunjuk yang bisa dibaca hakim dan tidak ada juga keterangan ahli yang bisa jadi keterangan pembanding. "Kami anggap Polda tidak profesional," ucap dia di Kantornya, Rabu (17/11/2021).
Sedangkan kasus Sugianto, Haerul mengaku belum mendapat perkembangan dari Polres Bantaeng dan Polda Sulsel. Hal serupa juga terjadi di kasus Kaharuddin. Begitu juga di kasus tiga warga Barukang, proses pidananya belum ada tersangka, bahkan penyidik mengklaim akan menghentikan perkara dengan dalih para pelaku sudah berdamai dengan para korban.
Menurut Haerul, rencana penghentian penyelidikan oleh Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan atau yang diklaim sebagai pendekatan restorative justice adalah tindakan melawan hukum. "Perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinkan penghentian proses hukum dengan adanya pencabutan aduan oleh korban," tegasnya
Mengingat, keluarga Anjasmara dan dua korban lain bersama LBH melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHPidana subsidiair 170 KUHPidana juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. LBH Makassar berharap, dengan struktur pejabat baru kepolisian di Sulsel, kasus ini bisa segera menemukan kejelasan.
Baca Juga: Pengembangan Atlet hingga Penanganan Kasus Jadi Perhatian Kapolda Sulsel Baru
Dari rentetan kasus dugaan Extra Judicial Killing tersebut, kata Haerul, Polda Sulsel terkesan melindungi citra institusinya dengan berupaya untuk melakukan penghentian proses hukum terhadap pelaku dengan berbagai modus.
"Mulai dari upaya mendamaikan pelaku dan korban dengan memberikan uang, mengulur-ngulur waktu dan mendiamkan laporan korban sampai dugaan pemalsuan keterangan," tuturnya.
Lihat Juga :