Lagi, Papua Perpanjang Pembatasan Sosial Secara Ketat
Rabu, 22 April 2020 - 17:00 WIB
loading...
Seorang dokter mengecek kondisi pasien yang terinveksi positif Corona di sebuah rumah sakit. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAYAPURA - Dengan melihat kasus penyebaran virus korona atau covid-19 di Papua, pemerintan Provinsi Papua memperpanjang pembatasan sosial hingga 6 Mei 2020 mendatang.
Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat, Muhamad Musaad mengatakan, hingga kini jumlah kasus covid-19 di bumi Cenderawasih telah mencapai 124 dimana sehari sebelumnya capai 119 kasus yang tersebar di 11 kabupaten dan kota.
"Perpanjangan pembatasan sosial melihat karena kasus ini semakin hari semakin meningkat. Sebelumnya statusnya adalah pembatasan sosial yang diperluas, namun saat ini statusnya menjadi pembatasan sosial yang diperluas dan di perketat," kata Musaad, Rabu, (22/4/2020) di Jayapura.
Dikatakan, penambahan kata "di perketat" dalam pembatasan sosial ini lebih kepada penutupan sejumlah swalayan dan aktivitas masyarakat di luar rumah. Termasuk juga pembatasan akses transportasi udara, laut, lintas batas, dan jalur dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya di Papua.
"Sebelumnya, ritel-ritel di Kota Jayapura dibuka hingga pukul 18.00 WIT. Namun setelah ada perubahan status ini, maka diharapkan ritel dibuka mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Jadi tidak sampai pukul 18.00 WIT," ujarnya.
Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat, Muhamad Musaad mengatakan, hingga kini jumlah kasus covid-19 di bumi Cenderawasih telah mencapai 124 dimana sehari sebelumnya capai 119 kasus yang tersebar di 11 kabupaten dan kota.
"Perpanjangan pembatasan sosial melihat karena kasus ini semakin hari semakin meningkat. Sebelumnya statusnya adalah pembatasan sosial yang diperluas, namun saat ini statusnya menjadi pembatasan sosial yang diperluas dan di perketat," kata Musaad, Rabu, (22/4/2020) di Jayapura.
Dikatakan, penambahan kata "di perketat" dalam pembatasan sosial ini lebih kepada penutupan sejumlah swalayan dan aktivitas masyarakat di luar rumah. Termasuk juga pembatasan akses transportasi udara, laut, lintas batas, dan jalur dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya di Papua.
"Sebelumnya, ritel-ritel di Kota Jayapura dibuka hingga pukul 18.00 WIT. Namun setelah ada perubahan status ini, maka diharapkan ritel dibuka mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Jadi tidak sampai pukul 18.00 WIT," ujarnya.
Lihat Juga :