Biadab! Rambo dan Begal Sadis Rampok dan Perkosa Korbannya di Empat Lawang

Selasa, 16 November 2021 - 13:07 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin menambahkan, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan borgol yang digunakan.



“Menurut penuturan pelaku yang sudah tertangkap, otak pelaku berinisial BY saat ini masih dalam pengejaran. Untuk hasil kejahatan, pelaku Rambo mendapat bagian Rp1 juta rupiah," terangnya.

Selain membacok dan memerkosa, lanjut Tohirin, para pelaku juga mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit, uang tunai Rp700 ribu, 1 buah Handphone, serta satu buah tas milik korban.

"Untuk pelaku Rambo dijerat dengan pasal perampokan sesuai dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)