Biadab! Rambo dan Begal Sadis Rampok dan Perkosa Korbannya di Empat Lawang

Selasa, 16 November 2021 - 13:07 WIB
loading...
Biadab! Rambo dan Begal...
Pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan sadis ditembak. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
EMPAT LAWANG - Berakhir sudah pelarian Rambo Andreas bin Harlan Pani (27), warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. Rambo merupakan satu dari lima kawanan pelaku begal sadis.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengatakan, pelaku ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Tohirin.

"Dia terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran berusaha melarikan diri," katanya, Selasa (16/11/2021).



Dijelaskan dia, Rambo dan keempat kawannya melakukan perampokan disertai pemerkosaan. Diawali ajakan pelaku BY (DPO), kepada empat orang temannya untuk merampok korban MD bin Tukijan dan istrinya EE Binti H Piya.

"Peristiwa perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi di sebuah pondok milik korban yang berada kawasan perkebunan Talang Padang, Desa Tangga Rasa, pada Sabtu (3/7/2021) lalu," sambungnya.

Pelaku berjumlah 5 orang. Awalnya 2 orang pelaku naik ke pondok korban MD dan memborgol korban (MD). Lalu satu pelaku membacok korban pada bagian leher menggunakan pedang.



Kemudian, kedua pelaku menarik korban untuk turun dari pondok yang sudah ditunggu 3 pelaku lainnya. Lalu, oleh pelaku Rambo, korban yang sudah terluka dipukul menggunakan kayu.

"Istri korban yang mengetahui tindakan pelaku ikut ditarik ke bawah pondok dan dibekap oleh salah satu pelaku menggunakan kain. Lalu, mengikat istri korban dengan mengunakan tali. Kemudian salah satu pelaku membawa EE ke belakang pondok dan memerkosa korban yang sudah ketakutan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin menambahkan, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan borgol yang digunakan.



“Menurut penuturan pelaku yang sudah tertangkap, otak pelaku berinisial BY saat ini masih dalam pengejaran. Untuk hasil kejahatan, pelaku Rambo mendapat bagian Rp1 juta rupiah," terangnya.

Selain membacok dan memerkosa, lanjut Tohirin, para pelaku juga mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit, uang tunai Rp700 ribu, 1 buah Handphone, serta satu buah tas milik korban.

"Untuk pelaku Rambo dijerat dengan pasal perampokan sesuai dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)