2 Tersangka Korupsi Retribusi Tera Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Selasa, 16 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
”Atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani.” tukasnya. Baca juga : Dugaan Korupsi Bulldozer, Kejari Bekasi Tahan Sales Marketing Alat Berat
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penetapan tersangka atas ML dan ES soal perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi palayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/10/2021). ”Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Rabu (27/10/2021).
Adapun kedua tersangka diketahui merupakan pejabat struktural pemerintah Kabupaten Bekasi. ML saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar. Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penetapan tersangka atas ML dan ES soal perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi palayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/10/2021). ”Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Rabu (27/10/2021).
Adapun kedua tersangka diketahui merupakan pejabat struktural pemerintah Kabupaten Bekasi. ML saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar. Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ams)
Lihat Juga :