Disnakertrans Usulkan UMP Jatim 2022 Naik Rp22.700
Selasa, 16 November 2021 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Argumen mereka yang kedua, kata dia, menurut pekerja, dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja, keluarga yang bekerja. Pekerja juga menganggap, hasil survei BPS bukan dasar menentukan upah.
Baca juga: Polisi Datangkan Tim Ahli ATPM Selidiki Kecelakaan Maut Vanessa Angel
Dalam persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak. “Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan,” tukas Himawan.
Dia menambahkan, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang. Sebab, kata dia, seharusnya memang tanggal 20 November 2021, namun karena bertepatan hari Sabtu maka pengumuman sehari sebelumnya.
"Kita belum tahu keputusannya UMP nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," pungkas Himawan.
Baca juga: Polisi Datangkan Tim Ahli ATPM Selidiki Kecelakaan Maut Vanessa Angel
Dalam persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak. “Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan,” tukas Himawan.
Dia menambahkan, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang. Sebab, kata dia, seharusnya memang tanggal 20 November 2021, namun karena bertepatan hari Sabtu maka pengumuman sehari sebelumnya.
"Kita belum tahu keputusannya UMP nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," pungkas Himawan.
(msd)
Lihat Juga :