Disnakertrans Usulkan UMP Jatim 2022 Naik Rp22.700
Selasa, 16 November 2021 - 07:50 WIB
loading...
Disnakertrans Jawa Timur usulkan UMP 2022 naik Rp22.700.Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mengajukan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Rp1.891.477 kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, angka UMP tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang dilakukan akhir pekan lalu. Sidang pengupahan melibatkan tiga unsur. Yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja dan unsur pengusaha. "Ada kenaikan Rp22.700 dibanding UMP 2021. Dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477," katanya, Senin (15/11/2021).
baca juga: Genjot Literasi Masyarakat, Khofifah Dorong Perpustakaan Terus Kembangkan Inovasi Digital
Himawan mengungkapkan, dalam sidang pengupahan sempat diwarnai penolakan dari kalangan pekerja. Unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp300.000.
“Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp300.000 itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi COVID-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan,” tegas Himawan.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, angka UMP tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang dilakukan akhir pekan lalu. Sidang pengupahan melibatkan tiga unsur. Yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja dan unsur pengusaha. "Ada kenaikan Rp22.700 dibanding UMP 2021. Dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477," katanya, Senin (15/11/2021).
baca juga: Genjot Literasi Masyarakat, Khofifah Dorong Perpustakaan Terus Kembangkan Inovasi Digital
Himawan mengungkapkan, dalam sidang pengupahan sempat diwarnai penolakan dari kalangan pekerja. Unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp300.000.
“Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp300.000 itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi COVID-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan,” tegas Himawan.
Lihat Juga :