Pencurian Ribuan Buku Nikah di Bungo Ternyata Libatkan Ketua RT dan Imam Masjid
Minggu, 14 November 2021 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengakuan tersangka, sindikat ini sudah tujuh kali mencuri buku nikah baik di KUA maupun di kemenag. "Enam di wilayah Sumatera Barat dan 1 kali di wilayah Bungo," tegas Guntur.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bungo. Mereka masih terus dimintai keterangan, untuk membongkar adanya pelaku lainnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada 3000 buku nikah yang dibawa kabur oleh pencuri. Akibatnya, pihak Kemenag Bugo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bungo. Mereka masih terus dimintai keterangan, untuk membongkar adanya pelaku lainnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada 3000 buku nikah yang dibawa kabur oleh pencuri. Akibatnya, pihak Kemenag Bugo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.
(msd)
Lihat Juga :