Pemkot Palopo Kembali Aktifkan Absensi Sidik Jari Pekan Depan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Terkait kebijakan ini, Pemkot Palopo, melaksanakan rapat koordinasi pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi ASN dalam tatanan baru yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo, Jumat (5/6/2020) siang.
Baca Juga: Kembali Ngantor Besok, ASN Pinrang Diingatkan Terapkan Protokol Kesehatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmansyah DP, menyampaikan keputusan ini diambil merujuk pada ketentuan pemerintah pusat. "ASN adalah bagian masyarakat, maka otomatis bisa jadi kita menjadi penyebab rusaknya masyarakat. Karena ASN adalah pelayan umum dan saat apapun bisa ketemu masyarakat kita," ujarnya.
Firmansyah juga meminta agar para ASN betul-betul mempersiapkan diri agar dapat melaksanakan tugas secara baik. Selain itu, ASN dituntut punya inovasi dan kreasi dalam melaksanakan tugasnya. "Di samping kita tidak bisa meleset dari peraturan pemerintah pusat, kita punya kewajiban menambah atau mengurangi apa yang sudah di gariskan pemerintah pusat tetapi tidak menghilangkan pokok-pokoknya," ucapnya.
Lebih jauh, Firmansyah menjelaskan dalam era new normal, selain aktivitas perkantoran, aktivitas ibadah juga sudah diperbolehkan. Rumah ibadah, seperti masjid sudah diizinkan untuk kembali buka, tapi harus tetap merujuk pada protokol kesehatan.
Baca Juga: Kembali Ngantor Besok, ASN Pinrang Diingatkan Terapkan Protokol Kesehatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmansyah DP, menyampaikan keputusan ini diambil merujuk pada ketentuan pemerintah pusat. "ASN adalah bagian masyarakat, maka otomatis bisa jadi kita menjadi penyebab rusaknya masyarakat. Karena ASN adalah pelayan umum dan saat apapun bisa ketemu masyarakat kita," ujarnya.
Firmansyah juga meminta agar para ASN betul-betul mempersiapkan diri agar dapat melaksanakan tugas secara baik. Selain itu, ASN dituntut punya inovasi dan kreasi dalam melaksanakan tugasnya. "Di samping kita tidak bisa meleset dari peraturan pemerintah pusat, kita punya kewajiban menambah atau mengurangi apa yang sudah di gariskan pemerintah pusat tetapi tidak menghilangkan pokok-pokoknya," ucapnya.
Lebih jauh, Firmansyah menjelaskan dalam era new normal, selain aktivitas perkantoran, aktivitas ibadah juga sudah diperbolehkan. Rumah ibadah, seperti masjid sudah diizinkan untuk kembali buka, tapi harus tetap merujuk pada protokol kesehatan.
(tri)
Lihat Juga :