Pemkot Palopo Kembali Aktifkan Absensi Sidik Jari Pekan Depan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:37 WIB
loading...
Sekda Palopo Firmansyah saat mengikuti rapat koordinasi pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan ASN lingkup Pemkot Palopo. Foto/SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali mengaktifkan absensi sidik jari alias finger print untukaparatur sipil negara ( ASN ) mulai Senin (8/6/2020) pekan depan. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan penetapan tatanan baru di Kota Palopo, Sulsel. Keputusan pengaktifan sistem absen sidik jari tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palopo dengan Nomor 060/2 13/0RG/v1/2020.
Surat ini berisi tentang pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi ASN lingkup Pemkot Palopo dalam kondisi tatanan normal baru.
Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyudin, mengungkapkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 842 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: ASN dan Honorer DPRD Kota Palopo Wajib Apel Pagi dan Sore
"Dalam tatanan normal baru dan juga memperhatikan laporan hasil pemantauan covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palopo pada tanggal 3 Juni 2020, maka disampaikan hal, di antaranya yakni pengaktifan kerja ASN di lingkungan kantor dan penggunaan absen finger print," ujar dia, Jumat (5/6/2020).
"Seluruh Aparatur Sipil Negara kembali melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor dan mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian mulai tanggal 5 Juni 2020 dan mengaktifkan kembali absensi finger print mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020," urai Wahyuddin.
Ditambahkan dia, seluruh kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan untuk hadir pada satuan pendidikan masing masing sebagaimana yang sudah diputuskan. Dalam penyesuaian sistem kerra ini, kepala perangkat daerah diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di tempat kerja.
Surat ini berisi tentang pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi ASN lingkup Pemkot Palopo dalam kondisi tatanan normal baru.
Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyudin, mengungkapkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 842 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: ASN dan Honorer DPRD Kota Palopo Wajib Apel Pagi dan Sore
"Dalam tatanan normal baru dan juga memperhatikan laporan hasil pemantauan covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palopo pada tanggal 3 Juni 2020, maka disampaikan hal, di antaranya yakni pengaktifan kerja ASN di lingkungan kantor dan penggunaan absen finger print," ujar dia, Jumat (5/6/2020).
"Seluruh Aparatur Sipil Negara kembali melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor dan mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian mulai tanggal 5 Juni 2020 dan mengaktifkan kembali absensi finger print mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020," urai Wahyuddin.
Ditambahkan dia, seluruh kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan untuk hadir pada satuan pendidikan masing masing sebagaimana yang sudah diputuskan. Dalam penyesuaian sistem kerra ini, kepala perangkat daerah diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di tempat kerja.
Lihat Juga :